Tim Redaksi. Lihat Foto. Ilustrasi. (Thinkstock) BEKASI, KOMPAS.com - Sepanjang 2020, Pengadilan Agama Bekasi sudah menangani 4.061 kasus perceraian. Kasus-kasus tersebut ditangani Pengadilan Agama Bekasi terhitung sejak Januari hingga 22 Desember 2020. "Totalnya yang masuk 4.790. KomplekPemkab Bekasi Blok E2 Cikarang Pusat. Telp. (021) 89970560, Fax. (021) 89970559 Pengambilan Akta Cerai; Layanan Perkara Prodeo. Prosedur Perkara Prodeo; Biaya Prodeo; Pos Bantuan Hukum; Website Pengadilan Agama Cikarang sudah memenuhi standar SKMA 1-144/2011 Mengenai Keterbukaan Informasi Publik. Selain itu website ini dibuat Situsresmi Pengadilan Agama Cikarang description goes here PENGADILAN AGAMA CIKARANG. Komplek Pemkab Bekasi Blok E2 Cikarang Pusat. Telp. (021) 89970560, Fax. (021) 89970559. Email: pa.cikarang99@ Foto copy surat keterangan status pemohon dan calon istri kedua (Surat keterangan perawan dari Kepala Desa, Akta Cerai untuk yang Diketahui Irish Bella telah mendaftarkan gugatan cerai terhadap Ammar Zoni pada 6 November 2023 lalu di Pengadilan Agama (PA) Depok. Kisruh rumah tangga Irish Bella dan Ammar Zoni itu kini telah CaraMengurus Akta Cerai di Pengadilan Agama. 1. Pendaftaran Putusan Perceraian. Panitera Pengadilan atau pejabat pengadilan yang ditunjuk, maksimal dalam waktu 30 hari mengirimkan satu (1) helai salinan atau fotocopy putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, tanpa materai, kepada Pegawai Pencatat Nikah (PPN) di wilayah ㅤInfo Akta cerai merupakan akta otentik yang dikeluarkan oleh pengadilan agama sebagai bukti telah terjadi perceraian. Akta cerai bisa diterbitkan jika gugatan dikabulkan oleh majelis hakim dan perkara tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht). Perkara dikatakan telah berkekuatan hukum tetap jika dalam waktu 14 hari sejak Pengertian, Apa itu Akta Perceraian? Dasar Hukum. Kutipan Akta Perceraian yang dimaksud merupakan Kutipan Akta Pencatatan Sipil. Tata cara perceraian secara umum antara lain diatur dalam Pasal 14 s.d. Pasal 36 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Syaratmengambil Akta Cerai: 1. Menyerahkan nomor perkara yang dimaksud. 1. Menyerahkan buku nikah asli. 2.Memperlihatkan KTP Asli dan menyerahkan fotokopinya. 3.Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Akta Cerai Rp.10.000,- (Sepuluh Ribu ribu rupiah). Meningkatkan Kemandirian Pengadilan Agama Bekasi. Memberikan Pelayanan Hukum yang Berkeadilan kepada Pencari Keadilan. Meningkatkan Kualitas Kepemimpinan Pengadilan Agama Bekasi. Meningkatkan Kredibilitas dan Transparasi Pengadilan Agama Bekasi. Mengenaitata cara perceraian diatur dalam Pasal 14 s.d. Pasal 34 Peratura Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ("PP 9/1975"). Bagi pemeluk agama Islam, perceraian dianggap telah terjadi terhitung sejak jatuhnya putusan pengadilan agama yang telah berkekuatan hukum tetap. [1] Cara Cek Keaslian Akta Cerai dari Pengadilan Agama. Racheedus. September 19, 2020 6,419 views. Foto: nasionalnews.id. Jika Anda hendak mendaftar pernikahan di KUA, dan status Anda adalah janda/duda karena perceraian, maka penting sekali bagi Anda untuk mengetahui cara cek keaslian akta cerai yang diterbitkan oleh Pengadilan Agama. Sampai sejauh mana perkara anda ditangani di Pengadilan Agama Bekasi Silahkan anda telusuri informasinya melaui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Melalui SIPP, anda akan mengetahui tahapan, status, biaya dan riwayat perkara. Biaya Advokat. Pada dasarnya, tidak ada standar baku untuk biaya perceraian. Biaya pengacara/advokat atau honorarium atas jasa advokat pun bergantung pada kesepakatan antara klien dengan pengacara/advokat yang ditetapkan secara wajar. Demikian ketentuan Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. 2.Panjar Biaya Perkara. AktaCerai; Gugatan Sederhana; Syarat-Syarat Berperkara; Hak-Hak Pencari Keadilan; Petugas Informasi memberikan kesempatan bagi Pemohon apabila ingin melihat terlebih dahulu informasi yang diminta, sebelum memutuskan untuk menggandakan atau tidak informasi tersebut. Pelayanan Prima Pengadilan Agama Bekasi Terjemahan Bahasa. Profil AktaCerai; Gugatan Sederhana; Syarat-Syarat Berperkara; Hak-Hak Pencari Keadilan; Informasi Persidangan. Hak-Hak Pokok Dalam Proses Persidangan; Profil Pengadilan Agama Bekasi. Indeks Kepuasan Masyarakat. Informasi Umum Covid-19. Pencarian. Informasi Cepat. Direktori Putusan Mahkamah Agung. Penelusuran Putusan Perkara PA Bekasi. w6cZg. Indeks Kepuasan Masyarakat Indeks Persepsi Korupsi JDIH Pengadilan Agama Bekasi Pencarian Informasi Cepat Direktori Putusan Mahkamah Agung Penelusuran Putusan Perkara PA Bekasi Kunjungi Bantuan Hukum Informasi bantuan hukum untuk pencari keadilan Kunjungi Informasi Pendaftaran Perkara Unduh formulir pengajuan perkara. Kunjungi Statistik Pengadilan Data Perkara dan Putusan Pengadilan. Kunjungi Pengaduan Pelayanan Pengadilan Prosedur Pengaduan Pelayanan Pengadilan. Kunjungi Tautan Pengunjung Hari iniMinggu iniBulan iniJumlah Online 15 minutes ago59 Konsultasi Hukum Online dengan Pengacara 11 July 2022 138x Konsultasi, Cek Akta Cerai Pengadilan Agama Bekasi Firma hukum kami menyediakan layanan konsultasi hukum online, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain guna kepentingan hukum klien di dalam maupun di luar pengadilan. Fokus praktek kami Penanganan Kasus Hukum dan Pengurusan Legalitas serta... Selengkapnya Tata Cara Memperoleh Pelayanan Informasi Secara umum tatacara memperoleh layanan informasi adalah sebagai berikut a. Prosedur Biasa; dan b. Prosedur Khusus. a. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; b. Informasi yang diminta bervolume besar; c. Informasi yang diminta belum tersedia; atau d. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik atau informasi yang secara tegas dinyatakan sebagai informasi yang rahasia sehingga harus mendapat ijin dan diputuskan oleh PPID. a. Termasuk dalam kategori yang wajib diumumkan; b. Termasuk dalam kategori informasi yang dapat diakses publik dan sudah tercatat dalam Daftar Informasi Publik dan sudah tersedia misal sudah diketik atau sudah diterima dari pihak atau pengadilan lain; c. Tidak bervolume besar jumlahnya tidak banyak; dan/atau d. Perkiraan jumlah biaya penggandaan dan waktu yang dibutuhkan untuk penggandaan dapat dilakukan dengan mudah. A. Prosedur Biasa Pelayanan informasi dengan menggunakan prosedur biasa yaitu Pemohon Informasi datang langsung memohon infomasi baik secara lisan maupun tertulis di Meja Informasi Pengadilan Tinggi Agama Jambi. Prosedur Pelayanan Biasa dan Jangka waktu Penyelesaian Pelayanan sebagaimana gambar berikut Pemohon mengisi Formulir Permohonan Informasi yang disediakan Pengadilan dan memberikan salinannya kepada Pemohon format Formulir Pemohonan Model A dalam Lampiran III . Petugas Informasi mengisi Register Permohonan format Register Permohonan dalam Lampiran IV . Petugas Informasi langsung meneruskan formulir permohonan kepada Penanggungjawab Informasi di unit/satuan kerja terkait, apabila informasi yang diminta tidak termasuk informasi yang aksesnya membutuhkan ijin dari PPID. Petugas Informasi langsung meneruskan formulir permohonan kepada PPID apabila informasi yang diminta termasuk informasi yang aksesnya membutuhkan ijin dari PPID guna dilakukan uji konsekuensi. PPID melakukan uji konsekuensi berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik terhadap permohonan yang disampaikan. Dalam jangka waktu 5 lima hari kerja sejak menerima permohonan, PPID menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Petugas Informasi, dalam hal permohonan ditolak untuk menolak permohonan format Pemberitahuan Tertulis Surat Keputusan PPID dalam Lampiran V . Dalam jangka waktu 5 lima hari kerja sejak menerima permohonan, PPID meminta Penanggungjawab Informasi di unit/satuan kerja terkait untuk mencari dan memperkirakan biaya penggandaan dan waktu yang diperlukan untuk mengandakan informasi yang diminta dan menuliskannya dalam Pemberitahuan Tertulis PPID Model B dalam waktu selama-lamanya 3 tiga hari kerja serta menyerahkannya kembali kepada PPID untuk ditandatangani, dalam hal permohonan diterima untuk memberikan ijin format Pemberitahuan Tertulis PPID dalam Lampiran VI . Petugas Informasi menyampaikan Pemberitahuan Tertulis sebagaimana dimaksud butir 6 atau butir 7 kepada Pemohon Informasi selambat-lambatnya dalam waktu 1 satu hari kerja sejak pemberitahuan diterima. Petugas Informasi memberikan kesempatan bagi Pemohon apabila ingin melihat terlebih dahulu informasi yang diminta, sebelum memutuskan untuk menggandakan atau tidak informasi tersebut. Dalam hal Pemohon memutuskan untuk memperoleh fotokopi informasi tersebut, Pemohon membayar biaya perolehan informasi kepada Petugas Informasi dan Petugas Informasi memberikan tanda terima Format Tanda Terima Biaya Penggandaan Informasi dalam Lampiran VII . Dalam hal informasi yang diminta tersedia dalam dokumen elektronik softcopy, Petugas Informasi pada hari yang sama mengirimkan informasi tersebut ke email Pemohon atau menyimpan informasi tersebut ke alat penyimpanan dokumen elektronik yang disediakan oleh Pemohon tanpa memungut biaya. Petugas Informasi menggandakan fotokopi informasi yang diminta dan memberikan informasi tersebut kepada Pemohon sesuai dengan waktu yang termuat dalam Pemberitahuan Tertulis atau selambat-lambatnya dalam jangka waktu 2 dua hari kerja sejak Pemohon membayar biaya perolehan informasi. Pengadilan dapat memperpanjang waktu sebagaimana dimaksud butir 12 selama 1 satu hari kerja apabila diperlukan proses pengaburan informasi dan selama 3 tiga hari kerja jika informasi yang diminta bervolume besar. Untuk pengadilan di wilayah tertentu yang memiliki keterbatasan untuk mengakses sarana fotokopi, jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir dapat diperpanjang selama paling lama 3 tiga hari kerja. Setelah memberikan fotokopi informasi, Petugas Informasi meminta Pemohon menandatangani kolom penerimaan informasi dalam Register Permohonan. B. Prosedur Khusus Prosedur Pelayanan Khusus dan Jangka waktu Penyelesaian Pelayanan sebagaimana gambar berikut 1. Pemohon mengisi formulir permohonan yang disediakan Pengadilan format Formulir Pemohonan Model B dalam Lampiran VIII . 2. Petugas Informasi mengisi Register Permohonan format Register Permohonan dalam Lampiran IV . 3. Petugas Informasi dibantu Penanggungjawab Informasi di unit/satuan kerja terkait mencari informasi yang diminta oleh Pemohon dan memperkirakan biaya perolehan informasi dan waktu yang dibutuhkan untuk penggandaannya. 4. Apabila informasi yang diminta telah tersedia dan tidak memerlukan ijin PPID, Petugas Informasi menuliskan keterangan mengenai perkiraan biaya perolehan informasi dan waktu yang dibutuhkan untuk penggandaannya dalam formulir permohonan yang telah diisi Pemohon format Formulir Pemohonan Model B dalam Lampiran VIII . 5. Proses untuk pembayaran, penyalinan dan penyerahan salinan informasi kepada Pemohon dalam Prosedur Khusus, sama dengan yang diatur untuk Prosedur Biasa dalam butir 10 sampai dengan butir 15. 6. Petugas Informasi memberikan kesempatan bagi Pemohon apabila ingin melihat terlebih dahulu informasi yang diminta, sebelum memutuskan untuk menggandakan atau tidak informasi tersebut.

cek akta cerai pengadilan agama bekasi